naya ozy

BAB II
PEMBAHASAN
1.      Wawasan Nusantara
a.  Wawasan Benua
Wawasan Benua adalah wawasan yang berkaitan dengan kekuatan di daratan. Menurut Faham Sir Baltford John Mackinder dan Karl Haushofer, barang siapa mampu menguasai daerah jantung Eropa dan Asia akan pula menguasai dunia.
b.  Wawasan Bahari
Wawsan Bahari adalah wawasan yang berkaitan dengan konsep kekuatan di laut. Menurut faham bahari,  siapa yang mampu menguasai lautan   akan menguasai perdagangan dan dengan menguasai perdagangan berarti akan menguasai kekayaan dunia sehingga pada saatnya nanti dunia pun akan bisa dikuasai. Yang mempeloporinya adalah Sir Walter Releigh dan Alfred Thayer Mohan.
c.  Wawasan Dirgantara
Wawasan Dirgantara merupakan wawasan yang berkaitan dengan kekuatan di angkasa. Menurut W. Mitchell, A. Svesky, Giulio Douhet dan JF. Charles Fuller mengatakan bahwa kekuatan di angkasa, Sebua negara dapat menghancurkan kekuatan lawan tidak di temptanya memiliki, sehingga lawan tidak memiliki kemampuan untuk melakukan penyerangan.
d.  Wawasan Kombinasi
Wawasan Kombinasi disebut juga dengan teori daerah batas/ririnland merupakan konsep kekuatan kombinasi. Menurut faham ini, suatu bangsa /negara perlu menguasai, memiliki daerah-daerah yang strategis untuk menguasai dunia, pelopornya adalah Nicholas J. Spykman.

2.      Hak menguasai laut oleh beberapa pendapat.
a.    Res Nullius mengatakan bahwa laut itu tidak ada yang memiliki, sehigga kekeyaan yang ada di laut bisa diambil oleh siapa pun karena tidak ada yang meilikinya.
b.       Res Communis, mengatakan bahwa laut itu milik bersama sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh siapapun. Oleh kaena itu, segala kekayaan yang ada di laut tdak boleh ada yang mengambilnya karena milik bersama
c.       Laut Pemisah, merupakam laut yang memisahkan antara pulau-pulau di Indonesia sehingga menjadi pecah belah.

3.     


 

                                         
                                  LANDASAN WASANTARA

                            Pancasila
                      Falasafah Negara        Landasan Idiil


 

                              UUD 1945
                      Konstitusi Negara             Landasan Konstitusional
 

                    Wawasan Nusantara
                          Visi Negara                        Landasan Visional
 

                    Ketahanan Nasional
                      Konsepsi Negara                       Landasan Konsepsional
 

                          GBHN
      Kebijaksanaan Dasar Negara/Bangsa          Landasan Opersional


 



Pengertian Landasan Wawasan
a.       Landasan idiil = Landasan Pancasila
Pancasila diakui sebagai idiologi dan dasar negara yang terumuskan dalam pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya mencerminkan nilai kesimbangan, kebersihan dalam membina kehidupan nasional sehingga mampu mewadahi kebinekaan seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Demikian Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil, dan negara sesuai dengan UUD 1945.
b.       Landasan konstitusional = UUD 1945 pasal 1 ayat 1
UUD 1945 merupakan konstitusional dasar yang menjadi pedoman pokok  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian UUD 1945 seharusnya menjadi landasan konstitusional dari wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara.
c.       Landasabn Visional
Sebagai cara pandang (outlook) dari visi nasional bangsa Indonesia, wawasan nusantara harus dijadikan sebagai pedoman, arahan, acuan dan tuntunan bagi setiap individu bangsa dalam membangun dan memelihara NKRI.
d.       Landasan Konsepsional
Konsepsi Wasantara terdiridari 3 unsur, yaitu :
v       Wadah (countur) merupakan wadah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang meliputi seluruh wilayah Indonesia.
v       Isi (conten), yaitu realisai aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama sertapencapaian cita-cita dan tujuan nasional, kemudian persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua sapek kehidupan nasional.
v       Tata laku (conduct), tata laku batiniah mencerminkan semangat dan mental yang kuat, sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam perbutan dan tindakan keduanya akan menimbukan nasionalisme yang tinggi.
e.       Landasan Operasional .
Dalam sejarah telah dketahui bahwa dalam melngkahkan hidupnya bangsa Indonesia sejak dahulu telah menerapkan wawasannya berdasarkan pendekatan kemakmuran dan kesejahteraan serta melalui pendekatan keamanan, dalam GBHN dinyatakan bahwa wawasan dalam mencapai tujuan pembanguan nasional.

4.      Posisi silang laut Indonesia TZMKO
a.        Belanda, devide et impera.
Sebelum deklarasi Juanda berlaku, hukum laut yang berlaku di Indonesia adalah hukum lauy butan pemerintah Hindia Belanda tahaun 1939 yang ikenal Teritorale Zee Martime Keringen (TZMKO). Peraturan ini menimbulkan laut bebas. Adapun keuntungan dan kerugian diberlakukannya TZMKO.
v       Keuntungan
Apabila bangsa indonesia mampu mengelola, menguasai dan mengendalikan secara nyata seluruh obyek lalu lintas kekuatan dan pengeruh-pengaruh yang melintasi Nusantara, maka hal objek lalau lintas tersebut dapat dimanfaatkan untuk sinergi kekuatan bangsa Indonesia.
v       Kerugiannya
Persaingan antar negara dalam mengambil dan memanfaatkan sumber daya kekuatan yang ada di “jalur bebas” berimplikasi luas terhadap keutuhan wilayah nusantara dan kesejahteraan bangsa dan negara  Indonesia.
b.       Geografi
Kepulauan nusantara merupakan kepulauan terbesar di dunia. Bentuknya memanjang di sekitar khatulistiwa. Panjang kepulauan nusantara ini setara dengan jarak pantai timur ke pantai barat Amerika Serikat. Jumlah pulau yang berada di Indonesia adala 17.508 dengan 6.044 diantaranya telah mempergunakan nama. Letak wilayah Indonesia adalah sebelah khatulistiwa dengan batas :

1)       Utara  : lebih kurang  6° LU
2)       Selatan           : lebih kurang  11°  LS
3)       Barat  : lebih kurang  95°  BT
4)       Timur  : lebih kurang  141° BT
c.    Geopolitik
Geopolitik dari “geo” yang berarti bumi dan poltik. Geopolitik ini mengandung pengertian kebijakan politik yang mengaitkan pengaruh letak geografi bumi yang menjadi wilayah, manusia yang tinggal di atas permukaan  bumi. Dengan demikian, geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam memperjuangkan demi kelangsungan hidup semua organisasi negara untuk memperoleh ruang hidupnya.
Geopolitk dikembangkan sesuai dengan pancasila, sehingga tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan. Bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan-kemampuan statik maupun dinamik dibidang kesejahteraan dan keamanan.
d.    Geotrategi
Geotrategi adalah kebijaksanaan pelaksanaan dari geopollitik yang mencakup : menentukan tujuan, menentukan sarana, menentukan cara penggunaan sarana untuk mencapai tujuan.
Keadaan dan letak negara pada posisi saling memberikan pengaruh terhadap segenap kehidupan bangsa. Pengaruh-pengaruh tersebut pada satu pihak memang mengutungkan, tetapi pihak lain tidak menguntungkan, bahkan megundang berbagai bentuk ancaman yang bebahaya. Dalam menyusun strategi untuk menjamin kelangsungan hidupnya, bangsa Indonesia harus lebih memperhatikan dan memperhitungkan faktor-faktor yang tidak menguntungkan.

5.      Archipelago
Menurut hukum internasional, archipelago berarti lautan. Prisnsip kepulauan (Archi = penting; dan pelagus = laut). Sejarah archipelago dimulai pada tahun 1268, ketika terjadi pejanjian antara Republik Venesia dengan Raja Mitchell Palaeo.
Kepulauan nusantara yang merupakan satu kesatuan yang utuh, yang merupakan konsep dasar kewilayahan Negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal dengan azas nusantara (konsep kewilayahan) yang diterima dan mulai berlaku berdasarkan yurispidensi mahkamah internasional tahun 1951.
Laut penghubung merupakan laut yang menghubungkan pulau-pulau di Indonesia sehingga menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6.      Point to point theory.
Deklarasi Juanda menetapkan lebar laut wilayah Indonesia menjadi 12 mil. Lebar tersebut diukur dari garis yang menghubungkan titik terluar dalam wilayah Republik Indonesia yang disebut point to point theory.
Implikasi dari point to point theory dalam perintah yang dikenal dengan dekalarasi djuanda tersebut adalah :
a.    Kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh.
Tanah dan air tidak dipisahkan tetapi merupakan bagian intgral dari wilayah kedaulatan Indonesia.
b.    Laut dan perairan yang berada di sebuah dalam garis dasar yang menghubungkan pulau-pulau terluar dari kepulauan nusantara merupakan “perairan bebas” Indonesia
Adapun tujuan ke dalam dan ke luar yaitu :
1)   Tujuan ke dalam
Tujuan ke dalam dari wawasan nusantara adalah mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional (alamiah dasar).
2)   Tujuan ke luar
Tujuan ke luarnya merupakan mewujudkan kesejahteraan, ketentraman dan keamanan bagi bangsa Indonesia dan untuk kebahagiaan serta perdamaian bagi seluruh umat manusia.

7.      Satu kesatuan GBHN
a.    Keastuan politik.
v   Bahwa kebulatan nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan seluruh bangsa.
v   Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa, bahasa, memeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME merupakan satu kesatuan bangsa yang kuat dalam arti yang seluas-luasnya.
v   Bahwa seluruh kepulauan nusatara merupakan satu kesatuan hukum dalam arti bahwa ada 1 hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.

b.      Kesatuan ekonomi.
v   Bahwa kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, keperluan sehari-hari harus tersediamerata di seluruh tanah air.
v   Tingkat perkembangan ekonomi harus sesuai da seimbang di seluruh daerah
c.       Kesatuan sosial dan budaya
v   Masyarakat Indonesia adalah satu, peri kehidupan, angsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama dan merata.
v   Budaya Indonesia pada hakikatnya satu, sedangkn corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan udaya bangsa yang menjadi modal dan pengembangan budaya bangsa seluruhnya.
d.      Keastuan Hankam
v   Ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
v   Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

8.      UNCLOS ZEE
Pada tanggal 21 Maret 1980, pemerinta Indonesia mengumukan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) selebar 200 mil, diukur dari garis dasar. Pengmuman pemerintah ini disahkan oleh UURI RO No.  5/1083 tanggal 18 November 1983. Ini berarti bahwa segala sumber hayati maupun non hayati yang terdapat di bawah permukaan laut, dasar laut dan wilayah laut menjadi hak eksklusif Negara Republik Indonesia. Mengakibatkan :
a.    Penangkapan ikan oleh kapal-kapal asing menjadi terbatas daerahnya,
b.    Segala kegiatan penelitian ekplorasi dan ekploitasi harus memperoleh izin pemerintah RI,
c.    Pemerintah Indonesia tengah giat melakukan pemnagunan maka sekitar laut wilayah kita perlu dimanfaatkan. Untuk itu daerah tersebut perlu mendapat perlindungan dan pengolahan yang baik yang dikenal dengan ZEE.

9.      Hubungan Wasantara dengan Tannas
Wasantara merupakan sumber utama dan landasan yang kuat dalam menyelenggarakan kehidupan nasional dan merupakan konsep geopolitik bangsa Indonesia, Untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya melihat dari sebagai satu kesatuan yang utuh yang mencakup aspek fisik-geografik dan sosial. Ketahanan nasional mencakup konsep geostrategik yang merupakan kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Maka untuk mewujudkan kelangsungan hidup bangsa tersebut kita harus berpola pikir dan perilaku yang dilandasi oleh wawasan nusantara. Dengan demikian, wasantara dapat dikatakan landasan ketahanan nasional yang berfungsi untuk menentukan arah perwujudan konsepsi tannas.
10.  Cara menentukan batas lauat deklarasi Juanda
a.    Tentukan jarak batas laut tersebut 12 mil,
b.   Diukur dari garis dasar laut,
c.    Ditarik atau dihubungkan dengan titik pangkal lurus pulau luas.
v   Tonggak pentingnya wawasan nusantara adalah :
-   Tahun 1268
Terjadinya perjanjian antara republik Vinesia dan raja Mitchell  yang menyatakan bahwa laut agalus merupakan laut yang  terpenting oleh kedua negara yang mengadakan perjanjian,
-   Tahun 1900
Teori perjuangan, mulai diperkenalkan teori kekuasaan darat, laut dan udara,
-   Tahun 1928
Sumpah pemuda sebagai realisasi kekuatan persatuan dan kesatuan seluruh bangsa Indonesia,
-   Tahun 1939
Berlakunya hukum laut buatan Hindia Belanda yang dikenal dengan nama TZMKO (Territoriale Zee en Martine Kringen Ordinantie)
-   Tahun 1945
Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia digunakan secara resmi sebagai istilah untuk menyebut tanah air kita,
-   Tahun 1958
Forum konfrensi internasional hak-hak atas lautan di Jenewa,
-   1967
Konsepsi  jangka pendek, perjanjian bilateral bangsa Indonesia sebagai konsep politik dan ketatanegaraan yang didasari konsep kewilayahn dan dasar kontinen,
-   Tahun 1969
Pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang landasan kontinen Indonesia sebagai usaha untuk mendapatkan pengakuan internasional terhadap konsepsi wawasan nusantara,
-   Tahun 1973
Mulai berlakunya antara Indonesia dengan Malaysia dan Thailang mengenai batas kontinen selat malaka bagian utara di Kuala Lumpur,
-   Tahun 1980
Konsep kewilayahan ZEE oleh Pemerintah RI pada tanggal 21 Maret 1980 dengan lebar 200 mil diukur dari garis dasar laut.
-   Tahun 1982
Pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay Jamaika diadakan konfrensi tentang hukum laut, United Nation Conference on The Law Of the Sea (UNCLOS) dari PBB, dimana dalam konfrensi didapatlah azas-azas kepulauan tanggal 14 November 1994 yang terdiri dari :
·      Laut teritorial
·      Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
·      Laut pedalaman
·      Laut kontinen
·      Zona bersebelahan
·      Landasan benua
-   Tahun 1983
Diukurnya ZEE Indonesia dengan UU No. 5 Tahun 1983 dan diresmikan oleh hukum laut.













11.     Perbandingan Hukum Laut

  1. Hukum Laut TERITORIALE ZEE EN MARITIM KRINGEN ORDINANTIE 1939 (Hukum Laut Hindia Belanda 39).


 
 









  1. Hukum Laut DEKLARASI JUANDA 13 DESEMBER 1957 Diakui PBB UNCLOS KONF. Hukum Laut Internasional


 
 







12.     Menentukan Batas Laut Deklarasi Juanda
1.      Menentukan jarak batas laut tersebut 12 mil
2.      Diukur dari garis dasar laut
3.      Ditarik atau dihubungkan dengan titik-titik pangkal
Menentukan batas laut teritorial.
Diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia.

Tokoh Pemersatu Dan Tokoh Yang Dianggap Pemberontak